Pihak bank mengklaim bahwa sebelum dilakukan penarikan kendaraan roda empat itu, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 11 Oktober dan 16 Oktober 2019.
Namun, sebelum mengirimkan surat tersebut pihak bank justru telah menarik terlebih dahulu kendaraan roda empat itu yakni pada tanggal 10 Oktober 2019.
"Surat peringatan pertama kami kirimkan ke yang bersangkutan pada tanggal 11 Oktober 2019. Surat peringatan kedua pada 16 Oktober 2019, namun karena tak ada itikad baik dari yang bersangkutan maka kami tarik kendaraan itu pada tanggal 10 Oktober 2019," kata Riccie sesuai dengan surat klarifikasi yang dikirim ke OJK. (Antara)
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Umroh Asal Banyumas di Blitar