Suara.com - Bank Sinarmas Kupang dilaporkan nasabahnya bernama Novi Selviana Koroh dan Jonas Neken ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah NTT akibat adanya dugaan penipuan dan pengambilan secara paksa kendaraan roda empat tanpa adanya surat pemberitahuan.
"Saya melaporkan hal ini ke OJK karena kami menduga terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pihak Bank Sinarmas kepada kami dengan cara menarik barang jaminan kredit kami berupa satu unit kendaraan roda empat yang sering saya gunakan untuk jasa angkutan travel tanpa surat pemberitahuan resmi atau pemberitahuan lisan kepada kami sebagai pemilik kendaraan," kata Novi dan Jonas di Kupang, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Awal mula dirinya melaporkan hal ini ke OJK karena pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu kendaraannya ditarik oleh pihak Bank Sinarmas dengan alasan Jonas Neken sebagai debitur terlambat membayarkan anggsurannya sebesar Rp 1.742.000 dari total pinjaman di bank tersebut sebesar Rp 40 juta dengan masa pelunasan selama 36 bulan atau tiga tahun, untuk membeli kendaraan roda empat agar bisa digunakan untuk jasa angkutan berupa travel.
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada 28 Agustus 2018 saat pertama kali ia melakukan pinjaman, dan jatuh tempo pembayaran sesuai perjanjian dengan pihak bank dilakukan setiap tanggal 28 dalam bulan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Umroh Asal Banyumas di Blitar
Di bulan kedua yakni pada September 2018 pembayaran tersendat karena kendaraan yang ia gunakan untuk mencari rejeki mengalami kecelakaan sehingga ia harus menunda pembayaran di bulan kedua tersebut.
"Saya baru bayar anggsuran bulan kedua di bulan Oktober yakni pada tanggal 17 Oktober 2018. Setelah itu sampai dengan 30 September 2019 pembayaran dilakukan seperti biasa tanpa ada kendala. Tetapi herannya saya pada tanggal 10 Oktober 2019 setelah saya pulang ikut pelatihan dari Bali saya dapat informasi mobil saya sudah ditarik sama pihak Bank, otomatis saya kaget dan heran padahal saya tidak pernah menunggak pembayaran lagi," tambah dia.
Yang lebih mengherankan kata dia penarikan barang jaminan kredit dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, baik melalui surat ataupun pembicaraan secara lisan.
Kemudian mobil yang sudah ditarik dalam kondisi rusak itu, ketika ditanya oleh pemiliknya kemana mobil itu justru menurut pengakuan pihak bank sudah dibawa ke bengkel tanpa sepengetahuan pemilik dan jika ingin mengambil kembali pemiliknya harus siapkan uang sebesar Rp 20 juta.
"Kami ikuti semua kemauan pihak bank, seperti yang diarahkan oleh orang yang bernama Andy. Namun saat sudah ada dana untuk kembali mengambil kendaraan itu, justru pihak bank mengatakan bahwa mobil itu sudah dilelang dan surat bukti lelangnya ada di Jakarta karena di urus oleh Sinar Mas Jakarta Pusat," cerita dia.
Baca Juga: Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Pemkab Serang: Perizinan Lokasi Sudah Ada
Menanggapi adanya laporan dugaan penipuan tersebut, manajemen PT Sinarmas Cabang Kupang pun membuat klarifikasi melalui surat resmi yang dikirim ke pimpinan OJK NTT yang ditandatangani oleh Branch Manager PT Sinarmas Multifinance Cabang Kupang Riccie J.A Zikoe.