Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Puluhan Warga Pilih Turun Kelas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 08 Januari 2020 | 08:01 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Puluhan Warga Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan telah resmi naik 100 persen mulai 1 Januari 2020. Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, sebanyak 74 orang warga peserta mandiri yang terdaftar di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banda Aceh memilih untuk pindah kelas.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yakni untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu dari Rp 80 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu dari Rp 51 ribu per bulan, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari semula Rp 25 ribu per bulan.

"Di bulan Desember lalu ada 47 orang warga yang pindah kelas dan 27 orang di bulan November," kata Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banda Aceh Maryadi Usman, Selasa (7/1/2020) kemarin.

Dia menyebutkan kenaikan iuran resmi berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Akan Dapat Suntikan Dana Segar dari Pemerintah di 2020

"Turunnya ada yang beragam, ada yang dari kelas I turun ke kelas II, atau dari kelas I langsung turun ke kelas III, jadi tergantung masyarakatnya mau turun ke kelas berapa," katanya.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh membawahi lima kabupaten/kota seperti Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Animo masyarakat ingin turun kelas itu lantaran biaya iuran yang naik drastis, maka warga mencari yang lebih murah. Tercatat di BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh sebanyak 12.275 peserta mandiri data per 31 Desember 2019.

"Di Aceh tidak ramai yang mandiri, kita banyak yang terdaftar di JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) jadi enggak perlu turun kelas karena dibayar pemerintah, kelas III," katanya. (Antara)

Baca Juga: Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK Kumpulkan Menteri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI