Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan lagi menyuntik dana talangan ke BPJS Kesehatan, hal itu merespon kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah berlaku 1 Januari 2020 lalu.
"Kita melihat BPJS Kesehatan tidak perlu tambahan dana di 2020," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1/2019).
Apalagi kata Sri Mulyani, manajemen BPJS Kesehatan sudah berjanji untuk mengelola keuangan mereka jauh lebih baik lagi pada tahun ini.
"BPJS juga sudah menjanjikan akan menjaga keuangan tahun ini dengan baik," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Gagal Capai Target Penerimaan Pajak di 2019
Meski begitu pemerintah tetap memberikan subsidi bagi masyarakat tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, bahwa nilai subsidi bagi masyarakat penerima PBI pada tahun ini meningkat hampir 50 persen dari Rp 20 triliun menjadi Rp 40 triliun.
"Sehingga belanja jaminan kesehatan nasional (JKN) di tahun ini adalah Rp 40 triliun lebih. Dan kebijakan ini tentu dengan perbaikan jaminan kesehatan ke masyarakat. Maka estimasi di 2020 tidak ada kebutuhan suntikan dana seperti dilakukan di 2019 dan sebelumnya," kata Askolani.