Sebelumnya RJ Lino dijerat KPK sebagai tersangka pada 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Dalam pusaran kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.