Setelah Lima Tahun, Akhirnya BPK Rampungkan Audit Kasus Pelindo II

Senin, 06 Januari 2020 | 20:49 WIB
Setelah Lima Tahun, Akhirnya BPK Rampungkan Audit Kasus Pelindo II
Sidang praperadilan RJ Lino di PN Jakarta Selatan [Antara/Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Perhitungan kerugian negara ini ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersebut.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan lamanya proses audit kerugian negara dalam kasus ini dikarenakan sebelumnya proses audit ini berada ditangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau QCC itu penting dipahami, bahwa awalnya PKN (Penghitungan Kerugian Negara) tidak dilakukan oleh kita, awalnya dilakukan oleh BPKP, kemudian ditangani oleh kami," kata Agung di Gedung BPK, Jakarta pada Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Usai Terima Audit BPK soal Kerugian Negara, KPK Buka Peluang Tahan RJ Lino

Ditambah lagi, kata Agung, penghitungan kerugian negara ini tidak bisa langsung begitu saja karena butuh dukungan tenaga ahli pada bidangnya.

"Kalau bicara QCC itu bicara beberapa engineer terkait QCC-nya, terkait dengan teknis. Kami sedang kerjakan, dalam waktu dekat segera kami selesaikan," katanya.

Agung menambahkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 triliun dalam laporan hasil audit BPK.

"Dan angkanya jauh lebih besar. QCC itu berapa? 50 miliar kalau gak salah. Dan berdasarkan 4 pemeriksaan kami itu sekitar Rp 6-7 triliun," kata Agung.

Meski begitu Agung menambahkan bahwa kerugian tersebut masih bersifat indikasi, sebelum adanya laporan resmi dari penegak hukum.

Baca Juga: Audit Kerugian Negara Kasus RJ Lino Selesai, BPK Kirim ke KPK Pekan Depan

"Itu indikasi kerugian negara. Saya sebut indikasi Karena belum menjadi penegakan hukum. Kalau sudah ada tersangkanya, masuk ranah hukum maka kita akan bicara tentang PKN," kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI