Suara.com - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Penyesuaian harga tersebut juga berlaku di seluruh wilayah operasional MOR VII yang meliputi enam provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
"Pemberlakuannya dimulai 5 Januari," ujar Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, Hatim Ilwan, Minggu (5/1/2020) kemarin.
Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Penyesuaian harga untuk enam provinsi di wilayah Sulawesi. Pertamax dari harga semula Rp 10.050 menjadi Rp 9.400 per liter atau turun sekitar Rp 650 per liter.
Baca Juga: BBM Masih Menggenang di SPBU Shell Daan Mogot yang Terbakar Saat Banjir
Selanjutnya, Pertamax Turbo mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 11.400 menjadi Rp 10.100 per liter. Pertamina Dex dari harga semula Rp 11.950 menjadi Rp 10.450 per liter.
Sedangkan Dexlite mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 10.400 menjadi Rp 9.700 per liter. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com.
Penyesuaian harga BBM umum, kata Hatim, merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, terutama pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina," ujarnya.
Penyesuaian harga yang dimaksud adalah untuk jenis Pertamax Series dan Dex Series yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.
Baca Juga: Cerita Menteri ESDM yang Lihat Langsung Proses Penyimpangan BBM Subsidi
Harga baru yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, menurut Hatim, bisa berbeda-beda lantaran dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.