"Jembatan bailey tersebut ditargetkan rampung maksimal satu bulan. Saat ini, kami masih menunggu beberapa material yang masih belum lengkap dan akan segera dikirim dari Surabaya," kata Nusakti.
Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Wilayah IX NTB, Denny Indarsa menambahkan, rekanan yang lalai mengerjakan kewajibannya tersebut sudah diberikan peringatan hingga tiga kali, namun tetap tidak mampu menyelesaikan kewajibannya.
Peringatan dalam bentuk uji coba melanjutkan pekerjaan yang gagal tersebut menjadi dasar diambilnya kebijakan pemutusan kontrak hingga memasukkan rekanan tersebut dalam daftar hitam nama perusahaan bermasalah.
"Informasi yang kami peroleh, rekanan tersebut bermasalah di peralatan. Ada semacam alat yang seharusnya sudah tersedia di lapangan, tapi nyatanya belum ada. Selain itu, masalah personel," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Puing Jembatan Hutan Kota Kemayoran yang Roboh Masih Mangkrak