Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung langkah kejaksaan mencekal 10 orang yang diduga terlibat kasus Jiwasraya ke luar negeri.
Menurutnya, langkah pencekalan ini agar bisa mendapatkan informasi dari yang bersangkutan terkait apa yang dialami Jiwasraya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah mencekal 10 orang yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Adapun sepuluh orang yang dicekal keluar negeri adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
"Di sisi hukum juga telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya," kata Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Baca Juga: Pernah Puji Habis-habisan Jiwasraya, Dahlan: Jangan-jangan Saya Tertipu
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, penyelesaian kasus Jiwasraya tak bisa cepat, butuh waktu yang lama untuk bisa mencari tahu dalang kasus tersebut.
"Ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang. Sebetulnya problemnya di mana. Ini mengangkut proses yang panjang," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
"Ini masih perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," katanya dalam keterangan pers di Gedung Jaksa Agung RI di Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut dia, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.
Baca Juga: CEK FAKTA: SBY Ungkap Pelaku Kasus Jiwasraya, Video Wajah Jokowi Jadi Pucat
Jiwasraya, ungkap dia, melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula.
Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lanjut dia, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp 14,9 triliun.