Suara.com - Beroperasinya jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek (Japek) II sejak dua pekan lalu mengundang animo tinggi dari masyarakat untuk melewatinya.
Hal tersebut bahkan sempat mengakibatkan antrian kendaraan di atas jalan tol layang itu pada beberapa waktu yang lalu. Mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, pemerintah segera menerapkan beberapa hal pada ruas tol tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Sugiyartanto mengatakan, pihaknya akan meminta PT Jasa Marga selaku operator jalan tol elevated Japek II untuk memperpanjang rambu pemandu untuk memasuki ruas tol tersebut.
Upaya tersebut dibutuhkan karena berdasarkan evaluasi Korlantas Polri di lapangan, masih ada pengendara yang belum mengetahui atau mengalami kebingungan untuk memasuki jalan tol layang terpanjang di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Jalan Bawah Tanah YIA Dibuka PUPR Januari 2020
"Saya melalui BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) akan meminta pengelola untuk memperpanjang rambu penuntun untuk masuk ke tol elevated," ucap Sugiyartanto kala mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pelaksanaan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Cikopo, Jawa Barat (Jabar) pada hari Senin (30/12/2019).
Turut bergabung dalam peninjauan tersebut, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Kushariyanto. Selain ke Cikopo, peninjauan pelaksanaan Nataru juga ke Gadog, Nagrek dan Limbangan.
Upaya pengaturan arus lalu lintas kendaraan pada tol elevated Japek II, menurut Dirjen Bina Marga akan dilakukan dengan memperpanjang pembatas jalan pada ujung titik keluarnya.
Cara tersebut dilakukan guna mengurangi kepadatan maupun potensi kecelakaan ketika bertemu dengan arus kendaraan pada ruas jalan tol Japek eksisting yang berada di bawahnya. Sugiyartanto mengakui tol layang sepanjang 38 Km tersebut masih membutuhkan beberapa kelengkapan fisik.
"Untuk itu pengenaan tarif tol tidak akan dilakukan, sampai terpenuhinya aspek standar pelayanan minimum (SPM) dari jalan tol tersebut seperti penanganan sambungan atau expantion joint," sebutnya.
Baca Juga: PUPR Perbaiki Konektivitas Akses Kawasan Wisata Kepulauan Derawan
Dalam kesempatan tersebut, Sugiyartanto juga kembali menghimbau kendaraan yang melintasi tol layang Japek II untuk memperhatikan batas maksimal kecepatannya yaitu 80 Km per jam. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan.