Suara.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ternyata juga pernah mendapat suntikan modal dari bank-bank BUMN saat mengumumkan penundaan pembayaran polis Rp 802 miliar di tahun 2018.
Suntikan tersebut berasal dari tiga bank pelat merah yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
BRI misalnya melakukan suntikan modal ke Jiwasraya lewat mekanisme repo surat berharga. Direktur Keuangan BRI Haru Koesmohargyo mengakui suntikan modal tersebut.
"Barangkali yang dulu. Kan ada surat berharga, kan transaksi biasa, jadi kalau ada perusahaan punya surat berharga, di repo," kata Haru saat ditemui di Gedung BEI seperti ditulis Selasa (31/12/2019).
Baca Juga: Namanya Dikaitkan di Kasus Jiwasraya, Ini Pembelaan Rhenald Khasali
Meski begitu kata Heru, suntikan modal tersebut sudah berakhir karena investasi itu bersifat jangka pendek, karena pihak BRI sendiri kata Heru sudah menjual kembali surat berharga tersebut kepada Jiwasraya.
"Enggak ada masalah kan, itu biasanya jangka pendek, rasanya dulu, sekarang ga ada. Kita beli, jual lagi, kembali ke Jiwasraya. Itu sudah lama, sudah selesai, ga lama kok," kata Heru.
Dalam laporan keuangan Bank BRI di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (31/2/2019) memang terlihat adanya suntikan modal BRI pada tahun 2018 dengan surat berharga berupa obligasi pemerintah dalam tempo waktu sekitar 9 hari terhitung dari tanggal 10 sampai 19 September 2018.
Dimana rinciannya FR0044 Rp 5,7 miliar, FR0059 Rp 350,5 miliar, lalu ada FR0061 senilai Rp 193,24 miliar, FR0063 Rp 45,3 miliar, FR0068 Rp 13 miliar dan FR0074 Rp 244,3 miliar.
Baca Juga: Ajak Korban Jiwasraya Demo, Taufiqurrahman Sumbang Air dan Mobil Orasi