Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan gaya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang kerap mengumumkan jajaran direksi atau komisaris perusahaan BUMN sebelum Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, Menteri BUMN merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan BUMN, sehingga apa yang dilakukan Menteri BUMN sah-sah saja.
"Sebetulnya kalau mau ideal, sebelum RUPS itu harusnya sudah ada nama-namanya, calon-calonnya sudah harus disebut," kata Hoesen saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019) kemarin.
Bahkan kata Hoesen, mengumumkan nama-nama Direksi atau Komisaris sebelum RUPS merupakan aturan main dari Good Corporate Governance (GCG), sehingga apa yang dilakukan Erick Thohir pun tak dipermasalahkan oleh dirinya.
Baca Juga: Ribut Jiwasraya, Faizal Assegaf Desak Erick Thohir Minta Maaf ke SBY
"Kalau kita tarik ke GCG, negara maju, pengajuan direksi ke RUPS sudah ada kandidatnya. Bisa tunggal, bisa banyak. Kalau tunggal sudah pasti. Justru menurut saya, kalau mau fair, setiap penggantian prosedurnya, RUPS dikasih tahu kandidatnya," katanya.
Sehingga kata Hoesen keputusan Erick Thohir yang mengumumkan siapa nama yang akan menjadi pejabat di perusahaan BUMN merupakan hak prerogatifnya selaku pemegang saham mayoritas.
"Ya maksudnya kalau pemegang saham 60 persen siapa yang akan melawan," kata Hoesen.