Lewat Omnibus Law, Akan Ada Insentif buat Perusahaan yang Go Public

Senin, 30 Desember 2019 | 20:46 WIB
Lewat Omnibus Law, Akan Ada Insentif buat Perusahaan yang Go Public
Menkeu Sri Mulyani. [Suara.com/M Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji memberikan sejumlah insentif fiskal bagi setiap perusahaan yang akan go-public dengan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Insentif tersebut, kata Sri Mulyani, ada dalam paket kebijakan omnibus law perpajakan yang saat ini sedang digodok pemerintah bersama DPR.

"Dalam omnibus law perpajakan, akan menurunkan tarif PPh badan, tambahan insentif, penurunan tarif PPh untuk perusahaan yang go-public, insentif untuk menggunakan pengenaan PPh atas dividen dan pemberlakuan asas teritori," kata Sri Mulyani saat Penutupan Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia Tahun 2019, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Semua yang dilakukan pemerintah tersebut kata Sri Mulyani adalah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, sehingga makin banyak perusahaan go-public.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tim Omnibus Law Keamanan Laut Baru Bekerja 2020 Awal

"Munculnya perusahaan yang semakin besar dan bisa secara organisasi maupun non organik bisa aligible untuk masuk ke pasar modal sehingga bisa menciptakan tambahan additional alternatif bagi para investor untuk berinvestasi di pasar modal," katanya.

Di lain sisi, Sri Mulyani mengatakan 2019 merupakan tahun yang berat bagi pelaku usaha. Hal itu seiring dampak ketidakpastian kondisi ekonomi global.

"Kita semua tahu tahun ini merupakan tahun yang cukup berat bagi seluruh pelaku ekonomi, sehingga kita semua memahami di dalam mengelola kinerja perekonomian, termasuk kinerja bursa, dibutuhkan ekstra effort," katanya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Sri Mulyani meminta semua stakeholder untuk bersinergi satu sama lain menghadapi gejolak ekonomi global.

Baca Juga: 100 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI