Masih Pakai BBM Bersubsidi? Siap-siap Plat Kendaraan Anda Dicatat Pertamina

Senin, 30 Desember 2019 | 15:04 WIB
Masih Pakai BBM Bersubsidi? Siap-siap Plat Kendaraan Anda Dicatat Pertamina
Penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) M Fanshurullah Asa memprediksi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada 2020 bakal kembali melebihi kuota alias jebol.

Hal ini, sama dengan kondisi pada tahun 2019 yang juga alami kelebihan kuota.

Ia pun memperkirakan, kelebihan kuota BBM subsidi pada tahun 2020 sebesar 700 kiloliter (KL) dari kuota yang ditetapkan sebesar 15,87 KL.

"Karena pada tahun 2019 over kuota BBM subsidi 1,5 juta KL cuma nambah 800 ribu KL. Artinya, kalau sama asumsi itu akan menjadi kelebihan atau over kuota 700 ribu KL," ujar Fanshurullah di kantornya, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Kado Tahun Baru 2020, Kuota BBM Bersubsidi Ditambah

Pria yang akrab disapa Ifan ini menuturkan, permasalahan jebolnya kuota BBM subsidi karena masih adanya penyimpangan dalam penyaluran. Salah satunya, yaitu penyaluran BBM subsidi yang tak sesuai volume yang ditetapkan.

"Jadi ada yang tak tepat sasaran, tak sesuai volume, tak sesuai dengan amanah baik UU Migas maupun Perpres," ucap dia.

Sementara untuk tahun 2019, BPH Migas mencatat per 23 Desember 2019 kelebihan kuota dalam penyaluran BBM Subsidi mencapai 1,28 juta KL.

"Jadi kelebihan kuota mencapai Rp 3 triliun kalau dikalikan kurs APBN," tandas dia.

Meski demikian, pihaknya memiliki jurus-jurus untuk menangkal jebolnya kuota BBM Subisidi yaitu melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak .

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyelewengan Kasus BBM Bersubsidi di Pulau Madura

Menurutnya, jurus tersebut telah diusulkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Ifan menjelaskan, dalam usulan tersebut terdapat empat usulan. Pertama, mengusulkan agar kendaraan beroda enam tak lagi bisa mengisi BBM bersubsidi. Karena, ia melihat banyak kendaraan beroda enam yang bukan dari sektor perkebunan dan pertambangan yang mengisi BBM bersubsidi.

"Kedua untuk kereta barang itu tak lagi diberikan bbm subisidi, kai selama ini dibantu subisidinya penumpang sekaligus barang, dan barang sejak tahun karena dalam prakteknya kerata mengangkut batu bara kalau untuk digunakan perusahaan investasi dari luar kurang pas," ujar Ifan.

Kemudian Ketiga, Ifan meminta adanya penghilangan kata kincir pada pembudidaya ikan skala kecil. Ia menjelaskan, nantinya pembudidaya ikan skala kecil tak lagi menggunakan teknologi kincir bisa menggunakan BBM Bersubsidi untuk teknologi lain.

"Keempat ini usulan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Ibu Susi bilang BBM subsidi hanya diberikan ke kapal 10 GT ke bawah, sekarang 30 GT. Kami yakini kalau ini bisa direvisi bisa kurangi over kuota tadi," ucap dia.

Selain itu, Ia juga meminta kepada Pertamina agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliknya bisa mencatat nomor polisi kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. Saat ini, tambahnya, dari 5.518 SPBU baru 600 SPBU yang mencatat nomor polisi kendaraan yang gunakan BBM subsidi.

"Kami juga menyampaikan ke ASDP, Pelni KAI saat ini hanya KAI yang memiliki nozzle untuk pengisian sehingga tepat sasaran, tapi ASDP Pelni belum ada pengisian digita. Ini upaya kami ke depan," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI