Masih Pakai BBM Bersubsidi? Siap-siap Plat Kendaraan Anda Dicatat Pertamina

Senin, 30 Desember 2019 | 15:04 WIB
Masih Pakai BBM Bersubsidi? Siap-siap Plat Kendaraan Anda Dicatat Pertamina
Penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ifan menjelaskan, dalam usulan tersebut terdapat empat usulan. Pertama, mengusulkan agar kendaraan beroda enam tak lagi bisa mengisi BBM bersubsidi. Karena, ia melihat banyak kendaraan beroda enam yang bukan dari sektor perkebunan dan pertambangan yang mengisi BBM bersubsidi.

"Kedua untuk kereta barang itu tak lagi diberikan bbm subisidi, kai selama ini dibantu subisidinya penumpang sekaligus barang, dan barang sejak tahun karena dalam prakteknya kerata mengangkut batu bara kalau untuk digunakan perusahaan investasi dari luar kurang pas," ujar Ifan.

Kemudian Ketiga, Ifan meminta adanya penghilangan kata kincir pada pembudidaya ikan skala kecil. Ia menjelaskan, nantinya pembudidaya ikan skala kecil tak lagi menggunakan teknologi kincir bisa menggunakan BBM Bersubsidi untuk teknologi lain.

"Keempat ini usulan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Ibu Susi bilang BBM subsidi hanya diberikan ke kapal 10 GT ke bawah, sekarang 30 GT. Kami yakini kalau ini bisa direvisi bisa kurangi over kuota tadi," ucap dia.

Baca Juga: Kado Tahun Baru 2020, Kuota BBM Bersubsidi Ditambah

Selain itu, Ia juga meminta kepada Pertamina agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliknya bisa mencatat nomor polisi kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. Saat ini, tambahnya, dari 5.518 SPBU baru 600 SPBU yang mencatat nomor polisi kendaraan yang gunakan BBM subsidi.

"Kami juga menyampaikan ke ASDP, Pelni KAI saat ini hanya KAI yang memiliki nozzle untuk pengisian sehingga tepat sasaran, tapi ASDP Pelni belum ada pengisian digita. Ini upaya kami ke depan," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI