Suara.com - Pemerintah telah membatalkan wacana kenaikan tarif listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM). Sehingga, pada 1 Januari 2020 tarif listrik untuk golongan 900 VA tetap normal seperti biasa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pembatalan kenaikan tarif listrik itu karena pihaknya mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Arifin mengatakan kenaikan ini dibatalkan hingga PLN memilik data yang akurat sehingga kebijakan tersebut tepat sasaran.
"Kami masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," kata Arifin seperti dilansir dari Setkab.go.id, Minggu (29/12/2019).
Baca Juga: Erick Thohir Bantah Beri Harapan Palsu ke Rudiantara soal PLN
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu.
Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA - RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.
Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Baca Juga: Terungkap Alasan Erick Thohir Tak Pilih Rudiantara Jadi Dirut PLN