Suara.com - Penumpang kereta api bisa meminta kembali uangnya sebesar 100 persen jika kereta yang akan ditumpangi mengalami keterlambatan selama 60 menit.
"Kami kembalikan bea 100 persen sesuai harga tiket, bagi pengguna jasa yang ingin membatalkan perjalanan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif di Cirebon, Sabtu (28/12/2019).
Luqman mengatakan, pengembalian bea 100 persen itu khusus bagi pengguna jasa yang ingin membatalkan perjalanan akibat keterlambatan kereta di atas 60 menit.
Menurutnya, saat ini keterlambatan kedatangan dan keberangkatan kereta di Stasiun Cirebon rata-rata 1-1,5 jam, hal ini akibat adanya gangguan persinyalan yang terjadi pada Jumat (27/12).
Baca Juga: Tersambar Petir, Perjalanan 30 Kereta Jarak Jauh Terganggu
Perangkat persinyalan di lintas Karawang-Klari tersambar petir sehingga pelayanan persinyalan tidak dapat beroperasi dengan sempurna.
"Tapi sekarang sistem persinyalan yang terkena petir sudah bisa diperbaiki," ujarnya.
Untuk mengatasi imbas gangguan persinyalan, lanjut Luqman, semua unit di Daop 3 Cirebon siap siaga dan terus berkoordinasi agar perjalanan kereta api bisa normal kembali.
PT KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa kereta api dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pengguna jasa kereta atas gangguan perjalanan ini," katanya. (Antara)
Baca Juga: KAI Sayangkan Rendahnya Kesadaran Wanita yang Vaping Dalam Gerbong Kereta