Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR pada 16 Januari 2020 mendatang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sebanyak 20 ribu hingga 30 ribu akan berunjuk rasa untuk menolak dan meminta DPR membatalkan Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan.
"Kami akan aksi 16 Januari. 20 Sampai 30 ribu orang akan aksi. Pusatnya di DPR," ujar Iqbal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Tak hanya itu, Iqbal menuturkan demonstrasi serentak akan dilakukan tidak hanya di Jakarta yakni di 20 Provinsi di 200 Kabupaten/Kota. Kata Iqbal sebanyak 100 ribu orang akan serentak menggelar unjuk rasa secara besar-besaran.
Baca Juga: Omnibus Law Disebut Bakal Memiskinkan Kaum Buruh
"Hampir kalau seluruh Indonesia hampir 100-an ribu. Di 20 provinsi di 200 kabupaten/kota. Kalau di Jakarta di pusatkan di DPR RI," ucap dia
Untuk diketahui, aturan soal ketenegakerjaan akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Salah satu yang sedang dikaji pemerintah dalam aturan tersebut yakni sistem upah berdasarkan jam kerja dan kemudahan bagi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
Draf RUU Omnibus Law sendiri akan diserahkan ke DPR setelah 10 Januari.
Baca Juga: Omnibus Law Disebut Bakal Banyak Merugikan Buruh
Nantinya kementerian yang akan terlibat dalam pembahasan itu diantaranya Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, dan Seskab.