Akibatnya kata dia berdampak pada total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya dibawah upah minimum.
"Jadi tidak ada perlindungan jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum. Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh?," ucap dia.
Karena itu kata dia peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang.
Selain itu alasan lain kata Iqbal yakni terjadinya diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid, dua hari pertama upahnya akan terpotong.
Baca Juga: Omnibus Law Disebut Bakal Banyak Merugikan Buruh
Padahal kata dia, selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong.
"Begitupun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gap nya masih tinggi. Termasuk angka pengangguran masih tinggi dibanding negara maju yang sudah menerapkan upah per jam.
"Akibatnya daya tawar upah buruh kepada pengusaha menjadi lemah. Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut," tutur Iqbal.
Baca Juga: Hindari Pajak, Pemilik Lamborghini Todong Pelajar SMA Pakai KTP Buruh