Suara.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan bahwa kasus penyelundupan Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara sudah masuk tahap penyidikan.
Dirinya meminta semua kalangan untuk bersabar menunggu hasilnya, lantaran saat ini masih melakukan proses investigasi lebih lanjut.
"Kami mohon waktu, penyidik kami sedang investigasi. Penyidikannya sudah berlangsung lantaran memang proses penyidikan harus fair transparan dan berkeadilan," kata Heru saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Terkait dengan investigasi Sepeda Brompton yang terdapat juga dalam pesawat Garuda Indonesia, Heru mengatakan kemungkinan besar pemiliknya juga akan masuk ranah pidana.
Baca Juga: Eks Karyawati Garuda: Ari Askhara Sering Minta Nomor HP Pramugari
"Kalau mengenai Brompton sekaligus dalam investigasi itu. saya tegaskan bahwa jika ini tindak pidana maka solusinya bukan membayar (bea masuk) jadi tidak mungkin dibayar, kalau itu bukan tindak pidana ya solusi yang lain (hukum)," kata Heru.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang lebih dikenal Ari Askhara.
Pencopotan ini ihwal dari kasus penyelundupan barang mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Atas peristiwa ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Pramugari Garuda Ungkap Perlakuan Moody Ari Askhara Soal PHK