Awal 2020, Eksportir dan Importir Wajib Setor Data Transaksi Devisa

Jum'at, 27 Desember 2019 | 13:33 WIB
Awal 2020, Eksportir dan Importir Wajib Setor Data Transaksi Devisa
Destry Damayanti. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bakal menerapkan Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS pada 1 Januari 2020 mendatang.

Sehingga pada tanggal tersebut para eksportir dan importir wajib untuk memberikan data transaksi devisa.

Sistem yang diperkenalkan sejak 7 Januari 2019 ini diklaim bakal meningkatkan kepatuhan pengusaha terkait data terintegrasi arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di BI.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, bahwa SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan real time.

Baca Juga: Cadangan Devisa Turun, Hingga Akhir September Capai Rp 1.759,5 Triliun

"SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu juga memberikan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat dan akurat," kata Destry saya konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan data dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa.

Dengan integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Di tempat yang sama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

"Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profililing kepatuhan pengusaha, sehingga nanti ada insentif bagi para pengusaha yang patuh dan tidak patuh," kata Heru.

Baca Juga: Sumbang Devisa Rp 320 Triliun, Sawit Tetap Jadi Tumpuan Perekonomian RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI