Jokowi Peringatkan Kementerian Tolak Pasal Titipan di RUU Omnibus Law

Jum'at, 27 Desember 2019 | 11:03 WIB
Jokowi Peringatkan Kementerian Tolak Pasal Titipan di RUU Omnibus Law
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperingatkan anak buah dan kementeriannya untuk menolak pasal titipan dalam RUU Omnibus Law. Jokowi memastikan akan mendalami hal ini sebelum Omnibus Law cipta lapangan kerja diajukan ke DPR pada pertengahan Januari nanti.

Hal itu dikatakan Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12) pagi.

"Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar," kata Jokowi.

Draf RUU Omnibus Law ini akan diserahkan ke DPR setelah 10 Januari. Nantinya kementerian yang akan terlibat dalam pembahasan itu di antaranya Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, dan Seskab.

Baca Juga: Heboh #TangkapAriAskharaSekarang, Publik Desak Jokowi Adili Eks Bos Garuda

Substansi dari RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Karena itu, ia meminta agar visi besar dan framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga konsistensinya sehingga sinkron dan terpadu. Presiden tak ingin RUU Omnibus Law ini menjadi tempat untuk menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga saja.

"Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," ujar dia.

Lebih lanjut, Presiden juga menginstruksikan Jaksa Agung, Polri, dan juga BIN agar melihat dampak dari RUU Omnibus Law ini. Karena itu, pembahasan RUU Omnibus Law ini harus dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya agar menyiapkan regulasi turunan dari Omnibus Law. Yaitu dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, revisi PP atau rancangan perpres.

"Tolong ini sebelum masuk ke DPR, Menko, Menkumham, Mensesneg, agar mengekspos ke publik, kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan. Ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan," ujar Jokowi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Pak Jokowi, Andai Bibit Lobster Tak Diselundupkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI