Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru saja mengumumkan aturan baru terkait ambang batas pembebasan bea masuk impor atau deminimis value menjadi 3 dolar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari yang tadinya sebesar 75 dolar AS.
Artinya jika barang kiriman impor tersebut harganya di atas 3 dolar AS maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.
Karena hal tersebut beredar sebuah petisi yang menolak aturan anyar yang dibuat Sri Mulyani tersebut.
Petisi yang dibuat oleh Irwan Ghuntoro dalam akun change.org langsung diarahkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Baca Juga: Sekarang Bea Cukai Bisa Intip Data Transaksi Barang Impor di E-commerce
Dalam petisinya yang ditulis, Selasa (24/12/2019) Irwan mengatakan penjual importir kecil, supplier dropShiping online shop dan para pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa sangat terjerat dengan adanya rilisan pengenakan pajak pada nilai 3 dolar AS yang dimana menurut logika lebih tidak adil. Jika mengenakan pajak pada nilai sangat rendah.
Lantas dirinya menuliskan bakal ada dampak buruk jika aturan tersebut berlaku nantinya.
Dampak buruk bagi masyarakat:
- Kreatifitas Anak Bangsa
Pada tingkat kreatifitas anak bangsa, dimana dilihat besar pertumbuhan para generasi baru yang lebih pintar dan kreatif dengan dukungan bahan baku yang mudah di dapat di negara lain adalah pilihan terbaik untuk memupuk mereka lebih kreatif.
- Dampak Pengangguran
Banyaknya penjual online shop, drop shiping terutama di kalangan masyarakat, nah disini apa yang mereka jual 80% barang yang di jual berasal dari import, jika import di persulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup, dan sebagian besar dari mereka akan menganggur.
Baca Juga: Beli Barang Impor Lewat E-commerce di Atas 3 Dolar AS Kena Pajak
- Dampak Naiknya Angka Kriminalitas
Dengan bertambah nya pengangguran maka akan besar kemungkinan nilai kriminalitas naik pesat.