Dituduh Dapat Rp 100 Miliar Dari Skandal Jiwasraya, Erick Thohir Curhat Ini

Senin, 23 Desember 2019 | 17:13 WIB
Dituduh Dapat Rp 100 Miliar Dari Skandal Jiwasraya, Erick Thohir Curhat Ini
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan kekecewaannya terkait beredarnya berita miring yang menyebut dirinya mendapat uang hingga Rp 100 miliar dalam kasus skandal gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.

Curhatan tersebut disampaikan Erick, lantaran dirinya selalu bungkam soal perkembangan skandal Jiwasraya ketika ditanya awak media.

"Ketika saya bungkam soal Jiwasraya, kan saya bilang, hari ini kasih kesempatan untuk UMKM jualan, nanti Jiwasraya ada. Cuma teman-teman bilang bungkam, terus sekarang diputarbalikkan, Erick Thohir terima duit Rp 100 miliar, Rp 200 miliar, eh duit dari mana terimanya? Gitu loh. Jangan dipolitisasi," kata Erick Thohir saat ditemui di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Erick menjelaskan, dalam kasus Jiwasraya, dia bersama tim telah bekerja sungguh-sungguh dalam menyelesaikan setiap masalah. Terutama, bagaimana caranya mengembalikan sejumlah uang nasabah yang pembayaran polis asuransinya tertunda.

Baca Juga: Erick Thohir Siap Pasang Badan Untuk Bos Jiwasraya

"Kita ini bekerja secara objektif dan tidak ada niat memanipulasi. Orang kami ingin betulin kok, jadi tolong konteksnya," katanya.

Mantan bos Mahaka Media Group ini menyampaikan, dirinya bukan tidak mau diwawancarai soal skandal Jiwasraya, tetapi saat ini sedang fokus menyelamatkan Jiwasraya.

"Makanya saya terus terang tidak mau diwawancara, tidak pada konteksnya, akhirnya bias. Tolong kami, dengan segala kerendahan hati, tolong kami diberikan kesempatan bekerja."

Untuk diketahui, persoalan di Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018. Saat itu, ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN tersebut terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.

Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp 802 miliar.

Baca Juga: Pengamat: Hati-hati Selamatkan Jiwasraya

Tercatat ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya meliputi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI