Suara.com - Tak bisa dipungkiri bahwa kredit online yang marak belakangan ini memang sangat memudahkan kita. Bagaimana tidak? Prosesnya pengajuannya cukup mudah dan semuanya sudah melalui online. Dalam hitungan hari bahkan jam, pengajuan bisa disetujui dan pinjaman bisa segera digunakan.
Berbeda dengan pengajuan pinjaman melalui lembaga kredit konvensional yang membutuhkan banyak tahapan dan memakan waktu panjang, membuat kredit online digemari masyarakat.
Namun dibalik kemudahan tersebut, utang tetaplah utang. Para debitur, tetap memiliki kewajiban untuk membayarnya kembali. Untuk itu, penting sekali mengetahui kondisi keuangan sebelum menambah utang baru.
Apabila seseorang memiliki 3 tanda berikut ini, artinya belum saatnya untuk mengajukan utang baru, karena hal tersebut justru bisa menambah beban keuangan orang tersebut. Apa saja 3 hal tersebut? Mari simak ulasan di bawah ini.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Seret, Airlangga Ungkap Biang Keroknya
1. Tentukan tujuan pinjaman
Jangan sampai berutang tanpa tujuan yang jelas. Pasalnya kebiasaan banyak orang ketika mendapatkan kredit online adalah menggunakannya untuk keperluan konsumtif seperti membeli perlengkapan fashion masa kini atau upgrade gadget karena gengsi.
Oleh karena itu, pahami dahulu perbedaan utang produktif dan utang konsumtif sebelum menentukan tujuan pinjaman. Perbedaannya adalah ketika seseorang memiliki utang produktif biasanya memiliki penghasilan tambahan untuk membayar cicilan utang yang masih tersisa. Namun, berbanding terbalik dengan utang konsumtif seseorang akan lebih riskan terlilit utang dan dapat merugi dikemudian hari.
Hal ini sangat penting dilakukan karena pinjaman bisa sangat membantu bila digunakan dengan tujuan yang jelas. Bila sudah menyadari hal tersebut, niscaya utang yang akan diterima nanti benar-benar membantu kebutuhan hidup bahkan utang tersebut bisa menghasilkan uang lagi.
2. Total tagihan lebih dari 30 persen penghasilan bulanan
Baca Juga: Kredivo Raih Lini Kredit Hingga 20 Juta Dolar AS dari Partner
Hampir setiap pakar keuangan mengatakan bahwa idealnya, jumlah cicilan maksimal dalam sebuah keluarga tak boleh lebih dari 30 persen penghasilan bulanan. Coba hitung dan akumulasikan seluruh utang yang dimiliki saat ini.
Mulai dari KPR, kredit kendaraan, KTA, hingga cicilan tanpa kartu kredit. Apabila ternyata total cicilan yang harus dibayarkan jumlahnya lebih dari 30 persen penghasilan, artinya kondisi keuangan mulai tak sehat. Bila dipaksakan tetap ingin mengambil cicilan baru, nantinya bisa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan harian. Bahkan lebih parahnya, jika seseorang memaksakan berutang ketika kondisi keuangan sedang buruk, bisa-bisa orang tersebut terlilit utang di kemudian hari.
3. Cari lembaga yang tepercaya
Bicara soal kredit online, memang banyak berita yang kurang baik karena hadirnya fintech ilegal yang sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, mulai dari bunga pinjaman yang tidak masuk akal, mulai dari 1-1,5 persen per hari ditambah tidak adanya kejelasan batas denda dari nominal maupun waktunya membuat utang yang harus dibayar bisa-bisa naik hingga 70% bila seseorang menunggak dalam kurun waktu 1 bulan saja.
Belum lagi ketika peminjam tidak membayar dalam tenggang 15-30 hari, Para rentenir online ini akan menghubungi nomor yang ada di kontak handphone. Biasanya ia menceritakan bahwa teman mereka punya utang yang belum dibayar dan pinjamannya sudah jatuh tempo. Bahkan dalam beberapa kasus rentenir online membuatkan grup WhatsApp dengan mengundang teman-teman si nasabah sebagai anggotanya, sampai atasan mereka di kantor.
Sangat tragis bila seseorang salah memilih pinjaman online. Bukannya menjadi andalan, malah berujung terlilit hutang karena bunga terus-menerus berkembang. Oleh karena itu, agar pinjaman online tidak dipandang sebelah mata, maka OJK mengeluarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 demi kenyamanan dan keamanan para peminjam.
Baiknya, sebelum terjerat fintech ilegal, lebih baik cari tahu terlebih dahulu perusahaan mana saja yang sudah terdaftar oleh OJK dengan cara:
Buka situs ojk.go.id
Klik “Berita dan Kegiatan”
Klik “Publikasi”
Daftar perusahaan terdaftar
Salah satu fintech yang terdaftar di OJK dan mempunyai kredibilitas yang bagus adalah Kredivo. Perusahaan ini memberikan solusi kredit instan serta kemudahan untuk melakukan transaksi belanja dan membayar dalam 30 hari tanpa bunga atau dengan cicilan 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan (bunga 2,95% per bulan). Kredivo sudah bekerja sama dengan lebih dari 250 merchant di seluruh Indonesia sehingga mudah dalam memilih metode pembayaran yang fleksibel. Cara pendaftarannya pun sangat mudah, tinggal mengunduh aplikasi Kredivo di Google Play Store (untuk Android) dan Apple App Store (untuk iOS).
Bagaimana? Masih berminat untuk apply kredit online di tahun 2020 nanti? Sebenarnya banyak sekali manfaat yang didapat bila mendaftarkan diri ke lembaga kredit online. Namun, sekali lagi kami ingatkan. Kesiapan diri, tujuan pinjaman dan pemilihan lembaga kredit adalah hal yang perlu dipahami dari jauh-jauh hari agar kredit yang diterima bisa membantu kebutuhan hidup bahkan utang tersebut bisa menghasilkan uang lagi.