Kenali 3 hal ini sebelum Meminjam Di Kredit Online

Sabtu, 21 Desember 2019 | 15:15 WIB
Kenali 3 hal ini sebelum Meminjam Di Kredit Online
Ilustrasi pinjaman online. (Dok : Kredivo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mulai dari KPR, kredit kendaraan, KTA, hingga cicilan tanpa kartu kredit. Apabila ternyata total cicilan yang harus dibayarkan jumlahnya lebih dari 30 persen penghasilan, artinya kondisi keuangan mulai tak sehat. Bila dipaksakan tetap ingin mengambil cicilan baru, nantinya bisa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan harian. Bahkan lebih parahnya, jika seseorang memaksakan berutang ketika kondisi keuangan sedang buruk, bisa-bisa orang tersebut terlilit utang di kemudian hari.

3. Cari lembaga yang tepercaya

Bicara soal kredit online, memang banyak berita yang kurang baik karena hadirnya fintech ilegal yang sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, mulai dari bunga pinjaman yang tidak masuk akal, mulai dari 1-1,5 persen per hari ditambah tidak adanya kejelasan batas denda dari nominal maupun waktunya membuat utang yang harus dibayar bisa-bisa naik hingga 70% bila seseorang menunggak dalam kurun waktu 1 bulan saja.

Belum lagi ketika peminjam tidak membayar dalam tenggang 15-30 hari, Para rentenir online ini akan menghubungi nomor yang ada di kontak handphone. Biasanya ia menceritakan bahwa teman mereka punya utang yang belum dibayar dan pinjamannya sudah jatuh tempo. Bahkan dalam beberapa kasus rentenir online membuatkan grup WhatsApp dengan mengundang teman-teman si nasabah sebagai anggotanya, sampai atasan mereka di kantor.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Seret, Airlangga Ungkap Biang Keroknya

Sangat tragis bila seseorang salah memilih pinjaman online. Bukannya menjadi andalan, malah berujung terlilit hutang karena bunga terus-menerus berkembang. Oleh karena itu, agar pinjaman online tidak dipandang sebelah mata, maka OJK mengeluarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 demi kenyamanan dan keamanan para peminjam.

Baiknya, sebelum terjerat fintech ilegal, lebih baik cari tahu terlebih dahulu perusahaan mana saja yang sudah terdaftar oleh OJK dengan cara:

Buka situs ojk.go.id

Klik “Berita dan Kegiatan”

Klik “Publikasi”

Baca Juga: Kredivo Raih Lini Kredit Hingga 20 Juta Dolar AS dari Partner

Daftar perusahaan terdaftar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI