7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2019 | 16:05 WIB
7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar
Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan stiker 'Objek Pajak' di depan mobil mewah Bentley saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis(5/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bapenda Wilayah II Kota Depok mencatat ada 7.000 kendaraan roda empat mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jumlah kendaraan mewah yang menunggak PKB terhitung sejak Januari hingga pertengahan Desember 2019.

Kepala Seksi Dapen Bapenda Wilayah II Kota Depok Agus Resti menuturkan, terhitung sampai pertengahan Desember 2019 ada sebanyak 270 ribu lebih kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) baik roda dua maupun roda empat.

"Dari 270 ribu tersebut, 27 ribu adalah kendaraan roda empat. Kendaraan mewah yang 10 persen dari 27 ribu itu yaitu 7.000 an kendaraan. Segitu kendaraan mewah yang masih menunggak PKB," kata Agus Resti ketika dikonfirmasi Suara.com, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Tajir Melintir, Wanita Ini Lamar Kekasih Pakai Rumah dan Mobil Mewah

Kendaraan mewah roda empat yang tidak membayar PKB tentunya berpotensi menimbulkan kerugian negara terlebih ke pendapatan daerah.

"Kalau dirata-rata potensi kerugian pendapatan daerah dari mobil mewah yang menunggak mencapai Rp 35 miliar," tutur dia.

Agus Resti menjelaskan, mobil seperti Hammer memiliki PKB diatas Rp 100 juta per tahun. Untuk katagori mobil mewah seperti Pajero, Fortuner, Alphard, Innova, Camry, dan Accord di atas Rp 5 juta.

Dari 7.000 mobil mewah yang masih nunggak PKB, ada sekitar 1.000 diantaranya merupakan mobil mewah impor.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Penyelundupan Harley Davidson dan Mobil Mewah Lewat Pelabuhan Tanjung Priok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI