Suara.com - Upbit salah satu bursa perdagangan aset kripto telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai pedagang fisik aset kripto yang potensial.
“Pendaftaran pada Bappebti adalah langkah besar bagi kami untuk menumbuhkan layanan kami di Indonesia dan Asia Tenggara,” kata CEO Upbit Indonesia Jan Kristanto dalam keterangannya, Kamis (19/12/2019).
Bappebti adalah otoritas di Indonesia yang mengawasi dan mengatur perdagangan Aset Kripto, dan pendaftaran tersebut telah membawa Upbit selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu Pedagang Fisik Aset Kripto berizin yang pertama di negara ini.
Pada bulan Februari dan Juli di tahun 2019, Bappebti menerbitkan peraturan-peraturan baru yang berisikan kerangka pengaturan yang detil tentang perdagangan Aset Kripto, yang di dalamnya termasuk standar keamanan tingkat tinggi, juga kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Manny Pacman Pacquiao Luncurkan Mata Uang Kripto
Sejak November 2018, Upbit Indonesia telah menyediakan kepada para pengguna di Indonesia, perdagangan lebih dari 180 Aset Kripto yang nyaman dan aman, dan juga menawarkan transaksi Rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.
“Kami akan melanjutkan upaya kami untuk menyediakan kepada konsumen kami, sistem Upbit yang telah dikenal di dunia dengan juga berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang,” kata Jan.
Setelah diluncurkan di Korea Selatan pada tahun 2017, Upbit telah menjadi salah satu bursa perdagangan Aset Kripto terbesar di dunia.
"Upbit tersedia di web dan aplikasi telepon seluler (iOS dan Android), sehingga pengguna dapat berdagang kapan saja, di mana saja," pungkas Jan.
Baca Juga: Waspada Wabah Kripto, Parasit Kolam Renang yang Sebabkan Penyakit Diare