Suara.com - Ketua Harian Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) Mercy Simorangkir mengatakan, hingga September 2019 sudah ada sekitar 14,4 juta orang yang melakukan pinjaman uang lewat financial technology atau fintech.
Adapun nilai pinjaman dari 14,4 juta peminjam tersebut mencapai Rp 60,41 triliun dari sekitar 558.766 aplikasi pinjaman online.
"Yang aneh kalau kita lihat yang pinjam itu lebih banyak dari si pemberi pendanaan, ini artinya apa yah?" kata Mercy kepada wartawan dalam acara workshop financial technology di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Mercy menuturkan, saat ini jumlah fintech pendanaan seperti pinjaman online yang terdaftar dan resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 144 pemain peer to peer landing dengan laju pertumbuhan 229 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: OJK Temukan Lagi 125 Fintech Peer to Peer Lending Ilegal
Sementara untuk peningkatan jumlah total pendanaan yang terdistribusi angkanya meningkat 166 persen.
"Rata-rata peminjam ini sekitar 77 persen berasal dari Pulau Jawa dan sisanya berlokasi di luar Pulau Jawa," kata Mercy.
Mercy menuturkan, fintech itu bukan hanya peer to peer landing saja, banyak produk lainnya. Dia mengatakan keberadaan fintech ini, juga meningkatkan jumlah orang yang membuka rekening bank.
"Sudah banyak bukti kasusnya penggunaan fintech adalah meningkatkan porsi pembukaan rekening bank dari sebuah perbankan sampai 940 ribu (akun) dalam setahun," ucapnya.
Baca Juga: Awas! Ada 297 Fintech Pinjaman Online Ilegal Bakal Membelit Masyarakat