Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus mengejar penyederhanaan peraturan atau Omnibus Law. Hal ini untuk merubah iklim usaha agar bisa lebih kondusif.
Salah satunya, menghilangkan sanksi pidana kepada para pengusaha yang bersengketa.
Menurutnya, selama ini Undang-undang yang mengatur iklim berusaha selalu mencantumkan sanksi pidana pada pengusaha yang bersengketa.
"Jadi kita melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal tapi administratif dan kita sudah melakukan di pasar modal perbankan," ujar Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Omnibus Law, Strategi Pemerintah Rampingkan UU Hingga Kembangkan Ekonomi
Ia menjelaskan, nantinya pengusaha akan mendapatkan sanksi denda jika melakukan pelanggaran. Bahkan, jika para pengusaha masih membandel bisa dicabut izin usahanya.
"Sehingga kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda, kalau ada pengusaha bandel ya kita cabut aja izinnya, jadi rezimnya disana, ini ada perubahan," ucap dia.
Mantan Menteri Perindustrian ini pun meyakini dengan adanya perubahan regulasi ini maka ada kepastian dari para pengusaha agar tak ragu-ragu lagi terus menjalankan usaha di dalam negeri.
"Dengan begini, kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi, jadi menambah kepastian usaha," pungkas dia.
Baca Juga: Dengan Omnibus Law, Dirikan UMKM Hanya Bermodal KTP