Suara.com - Ketua Harian Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) Mercy Simorangkir mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang tak bisa membedakan mana aplikasi pinjaman online yang legal dan ilegal.
"Masyarakat masih banyak yang tak tahu mana pinjaman online yang legal mana yang ilegal, karena kan aplikasi itu ada di play store ini platform bebas semua orang bisa buat aplikasi, jadi masyarakat harus lebih tahu," kata Mercy dalam acara Workshop isu Teknologi Finansial bersama media di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Mercy menuturkan, untuk mengantisipasi tidak terjebak dengan aplikasi pinjaman online yang ilegal, dirinya menyarankan kepada masyarakat untuk melihat daftar aplikasi pinjaman online yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK itu tidak putus-putusnya memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk melihat daftar-daftar fintech yang legal yang terdaftar," kata Mercy.
Baca Juga: OJK Temukan Lagi 125 Fintech Peer to Peer Lending Ilegal
Pinjaman online kata Mercy merupakan kebutuhan dengan jangka pendek bukan jangan panjang, sehingga banyak orang yang salah kaprah ketika ingin mengajukan pinjaman.
"Pinjaman online itu jangka pendek, misal saya butuh uang nih buat modal beli bahan catering buat pernikahan, kalau acara kelar saya bayar. Nah ini kan yang benar, kalau yang salah itu minjam buat anak yang sakit," kata Mercy.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi hingga akhir Nopember 2019 kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Baca Juga: Awas! Ada 297 Fintech Pinjaman Online Ilegal Bakal Membelit Masyarakat