Dengan Omnibus Law, Dirikan UMKM Hanya Bermodal KTP

Rabu, 18 Desember 2019 | 11:27 WIB
Dengan Omnibus Law, Dirikan UMKM Hanya Bermodal KTP
Airlangga Hartarto. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah segera menyederhanakan semua peraturan yang menghambat perekonomian. Salah satunya, memudahkan masyarakat untuk mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, dengan omnibus law masyarakat tak perlu ribet mengurus pendirian UMKM.

Karena, hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat bisa dapat izin pendirian UMKM.

"Mereka langsung berusaha saja tapi minimal KTP/ NIK supaya bisa track data. Bagi UMKM, cukup dengan pendaftaran. Pendaftaran berlaku juga untuk sertifikasi halal. Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual tanpa hambatan apa-apa. Tanpa ke sana kemari," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Hadiri HUT AEI, Ma'ruf Amin Keluhkan UMKM Belum Tersentuh Pasar Modal

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan Omnibus Law juga bisa memudahkan seseorang mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa harus mengeluarkan modal.

"Kita juga persiapkan PT perseorangan. Seorang pengusaha bisa buat PT, modal terserah dia, tidak ada batas minimum Rp 50 juta," ucap dia.

Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan, tujuan dari Omnibus Law ini hanya ingin memperbaiki investasi dalam negeri.

Sehingga, dengan makin mudahnya perizinan, investor tertarik investasi di dalam negeri yang bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia.

"Tujuannya kan perbaikan ekosistem investasi. Ini baru perizinan. kalau iklim usaha, ada lagi di operasional dan lain-lain. Omnibus law mengambil langkah di awalnya saja, ekosistem perizinan," pungkas dia.

Baca Juga: Stafsus Milenial Jokowi Ini Janji Sumbangkan Gajinya Rp 51 Juta Bantu UMKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI