Kelakuan 27 PNS Pandeglang Bolos 46 Hari, Selingkuh Hingga Korupsi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2019 | 10:15 WIB
Kelakuan 27 PNS Pandeglang Bolos 46 Hari, Selingkuh Hingga Korupsi
ASN Setda Pemkot Cilegon berebut absensi dengan fingerprint. [Usman/bantennews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai abdi negara semestinya menjalankan fungsi dan tugasnya sebaik mungkin demi kemajuan negara. Namun tidak dengan 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Banten.

Dari 27 PNS, 16 diantaranya dijatuhi hukuman sanksi berat seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian secara tidak hormat.

"Ada yang karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, lalu kasus poligami, dan korupsi. Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat," kata Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Darajat, Rabu (18/12/2019).

Selain menjatuhi sanksi berat ke 16 PNS, 7 PNS lainnya dijatuhi sanksi ringan.

Baca Juga: Pemeran Video Asusila Berseragam PNS Terancam 6 Tahun Penjara

"Yang indisipliner berupa tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun, ada lima orang, kasus perselingkuhan ada lima orang, ujaran kebencian satu orang kemudian kasus Tipikor 12 orang," kata Goenara.

Geonara menuturkan, PNS yang dijatuhi sanksi berasal dari tenaga fungsional umum, fungsional guru, tenaga kesehatan bahkan unsur pejabat.

"Tapi secara umum, di luar kasus korupsi, tingkat indisipliner tahun ini lebih sedikit," tuturnya.

Berita ini sebelumnya dimuat Bantenhitz.com dengan judul "Ada yang Gara-gara Selingkuh dan Poligami, 27 ASN di Pandeglang Dijatuhi Sanksi"

Baca Juga: Curiga Lama di Kamar Mandi, PNS Bengkalis Ditemukan Tewas Gantung Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI