Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara dirugikan akibat penyelundupan motor dan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp 48 miliar.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, menerangkan nilai kerugian tersebut didapat dari penyelundupan pada 2016 hingga 2019 yang sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah.
"Jadi kalau dilihat dari sepanjang 2016 ke 2019 tahun 2019 itu meningkat luar biasa besar," kata Sri Mulyani di Terminal Peti Koja, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Menurut Sri Mulyani, selama ini Indonesia memang dijadikan tempat masuk untuk penyelundupan barang. Apalagi, kondisi geografis Indonesia yang kepulauan, sehingga banyak pintu masuk yang bisa dimanfaatkan ole para oknum.
Baca Juga: Dianggap Kriminal, Sri Mulyani Minta Polisi hingga KPK Usut Kasus Jiwasraya
"Ini yang terjadi selama ini, kalau Priok dan kemudian di Surabaya kami perketat mereka masuk ke pelabuhan yang lain. Kalau seluruh Jawa, kami perketat mereka masuk melalui Sumatra," katanya.
"Jadi memang ini tantangan kami sebagai negara kepulauan untuk bersama-sama berbagai instansi ini, supaya kami bisa menggunakan resources secara bersama karena kalau enggak bakalan over stracht," imbuhnya.
Kendati begitu, Sri Mulyani mempunyai jurus untuk mengantisipasi maraknya penyelundupan tersebut. Salah satunya, bekerja sama dengan Bea dan Cukai Singapura untuk pertukaran data ekspor dan impor.
"Dengan Singapura kami sudah bicara deputi prime minister Menteri Keuangan Singapura untuk melakukan kerja sama erat antara Bea dan Cukai Singapura pertukaran data informasi kami lakukan semakin kuat sehingga cegah kejadian-kejadian seperti ini karena mereka akan berikan lead information ke kami," ucap dia.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani kembali membongkar penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kali ini, kasus penyelundupan melibatkan sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Temui Puan, Sri Mulyani Janji Rampungkan Draf RUU Omnibus Law Perpajakan
Sri Mulyani menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.