Geruduk Kantor Erick Thohir, Nasabah Jiwasraya Minta Pengembalian Uang

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2019 | 14:00 WIB
Geruduk Kantor Erick Thohir, Nasabah Jiwasraya Minta Pengembalian Uang
Nasabah Jiwasraya mendatangi Kementerian BUMN. (Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belasan nasabah Jiwasraya mendatangi Kementerian BUMN guna meminta kepastian atas dana mereka yang berada di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Kami berharap dijanjikan bertemu dan mereka menemui kami. Dan yang kami harapkan, sosok yang menemui kami adalah orang yang berkompeten," kata salah seorang nasabah bernama Haresh Nandwani di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Haresh mengatakan bahwa para nasabah Jiwasraya tidak ingin ditemui oleh sosok yang tidak mengerti apa-apa karena tidak akan memberikan jalan keluar atau kepastian.

"Siapa saja boleh, apakah itu Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga atau sekretaris Kementerian BUMN. Kami berharap yang menemui adalah bapak Arya Sinulingga," ujar nasabah yang berprofesi sebagai wirausahawan tersebut.

Baca Juga: DPR Duga Korupsi Jiwasraya Dilakukan Secara Terorganisir oleh Direksi Lama

Haresh mengatakan bahwa dirinya mendatangi Kementerian BUMN bersama sekitar 15 nasabah Jiwasraya lainnya.

Dia menambahkan bahwa para nasabah dijanjikan akan bertemu dengan perwakilan Kementerian BUMN setelah waktu istirahat.

"Kami diminta menunggu sampai setelah waktu istirahat, mungkin mereka mau menemui kami. Kami mau kejelasan kapan uang kami dikembalikan," kata Haresh.

Rencananya setelah menemui perwakilan Kementerian BUMN, para nasabah Jiwasraya tersebut akan mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan memprioritaskan tiga program, yang salah satunya adalah penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Bos Jiwasraya Minta Maaf Tak Bisa Bayarkan Polis Rp 12,4 Triliun

Menurut Erick, kondisi asuransi Jiwasraya harus segera dicarikan solusi. Kementerian BUMN telah mendorong kasus Asuransi Jiwasraya yang diduga telah merugikan nasabahnya agar diproses dan ditelaah oleh kejaksaan.

Pada intinya upaya Kementerian BUMN untuk mendorong kasus Jiwasraya tersebut kepada kejaksaan, supaya kejaksaan bisa memproses apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana bisa diproses oleh kejaksaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI