Pada intinya upaya Kementerian BUMN untuk mendorong kasus Jiwasraya tersebut kepada kejaksaan, supaya kejaksaan bisa memproses apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana bisa diproses oleh kejaksaan. (Antara)
Geruduk Kantor Erick Thohir, Nasabah Jiwasraya Minta Pengembalian Uang
Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2019 | 14:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Shin Tae-yong Bakal Pecah Telur di Piala AFF 2024, Erick Thohir: Ya Bagus!
25 November 2024 | 15:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 11:48 WIB
Bisnis | 11:38 WIB
Bisnis | 11:30 WIB
Bisnis | 11:15 WIB
Bisnis | 10:17 WIB
Bisnis | 09:36 WIB