Pemerintah Ajak Swasta Bangun Sistem Pertanahan Modern

Selasa, 17 Desember 2019 | 10:42 WIB
Pemerintah Ajak Swasta Bangun Sistem Pertanahan Modern
Deputi Bidang Perencanaan BKPM Ikmal Lukman di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan acara market sounding kepada kalangan swasta untuk melakukan pembangunan proyek sistem informasi pertanahan modern. Dari proyek ini pemerintah mengestimasikan kebutuhan dana mencapai Rp 10,7 triliun.

"Investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek ini mencapai sekitar Rp 10,7 triliun dengan estimasi IRR sebesar 14 persen dan jangka waktu kerjasama selama 15 tahun," kata Deputi Bidang Perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ikmal Lukman dalam acara tersebut di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Adapun cakupan proyek yang dikerjasamakan dengan pihak swasta meliputi pengembangan aplikasi eksisting sistem informasi pertanahan modern, pemeliharaan sistem informasi pertanahan modern, pengembangan modul tambahan sistem informasi pertanahan modern, digitalisasi dan validasi data textual serta adjustment data spasial, pengadaan perangkat keras (hardware), aktivitas pendukung, serta menyediakan sumber daya untuk aktivitas operasional.

"Layanan digital KPPBU sistem pertahanan modern dalam bidang pertanahan tidak hanya menguntungkan masyarakat umum saja tapi juga kepada para pelaku usaha," kata Ikmal.

Baca Juga: Bos BKPM Kesulitan Cari Produk Garmen Indonesia di Pasar Tanah Abang

Ikmal juga menuturkan, proyek sistem informasi pertanahan modern tersebut juga akan membantu memperbaiki ranking kemudahan berinvestasi di Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB) yang saat ini ada di peringkat 73 dunia.

"Layanan pertanahan yang terintegrasi secara digital dalam bentuk Proyek KPBU Sistem Informasi Pertanahan (SIP) Modern ini diyakini dapat meningkatkan kemudahan pengurusan dalam bidang pertanahan. Hal ini tentu akan menjadi terobosan dalam perbaikan kemudahan berusaha atau EoDB, khususnya pada aspek pendaftaran properti (registering property) atau bidang pertanahan lainnya yang merupakan salah satu indikator penilaian EoDB yang dilakukan oleh Bank Dunia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI