Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melibatkan aparat penegak hukum dalam kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya jika ada unsur pidana dalam masalah tersebut.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani usai Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI dan juga manajemen PT Asuransi Jiwasraya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
"Langkah-langkah yang bisa dilakukan kami menengarai di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal, maka kami akan minta aparat penegak hukum lakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan untuk langkah awal ini, pemerintah dengan DPR RI bakal melakukan rapat bersama terlebih dahulu, untuk bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya terhadap masalah ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Terus Dalami Kasus Harley Selundupan di Garuda Indonesia
"Kesimpulannya kita akan lakukan rapat bersama menteri bumn dan OJK, namun bersama Komisi VI karena persoalan corporate governance, masalah isu perusahaannya dan bagaimana sampai terjadinya masalah ini," kata dia.
Langkah-langkah yang harus dilakukan saat ini adalah dengan menggandeng regulator, pemegang saham, dan Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.
"Bagaimana kita menanganinya kita berharap bisa lakukan langkah komprehensif dari semua langkah tadi, sehingga juga bisa berikan kepastian kepada industri dan pemegang polis," katanya.
Terkait rencana kasus ini ingin dibawa ke ranah hukum, Sri Mulyani tak mau gegabah.
"Tentu dalam hal ini data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan ke kepolisian dan kejaksaan, KPK juga tadi dimintakan," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Sempat Bikin Bingung Sri Mulyani di DPR, Erick Bakal Bereskan PT PANN
"Ini supaya memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR bersama tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi dan juga untuk memberikan kepastian ke investor kecil, polis dalam hal itu."