Berbahaya! Kendaraan Dilarang Melaju 80 KM per Jam di Tol Japek Layang

Senin, 16 Desember 2019 | 18:25 WIB
Berbahaya! Kendaraan Dilarang Melaju 80 KM per Jam di Tol Japek Layang
Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). [Suara.com/M Yacub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Layang atau Elevated tak membawa kendaraan melebihi kecepatan 80 kilometer/jam. Sebab, beberapa sambungan bentang jembatan atau expansion joint masih belum sempurna, sehingga sangat membahayakan pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi. 

"Expantion joint, sambungannya belum begitu bagus, jadi kalau ada lompatan tinggi lebih berbahaya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurut Budi, dengan belum sempurnanya expansion joint itu membuat jalan bergelombang, sehingga jika pengguna jalan memacu melebihi 80 km/jam kendaraan bisa melompat tinggi.

"Kalau kecepatan tinggi itu potensinya gini, kayak lompat sedikit. Itu yang bahaya," ucap dia.

Baca Juga: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Resmi Dibuka Hari Ini

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengungkapkan beberapa catatan terkait Tol tersebut. Salag satunya, pelindung jalan atau water barrier dan konkrit barrier masih terlihat sempit, sehingga membuat kendala pengguna jalan.
"Kemudian, marka jalan ada yang belum dihapus jadi membingungkan," kata Budi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Selain itu, penunjuk jalan untuk menuju Japek elevated juga masih membingungkan pengguna jalan, terutama pada saat malam hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI