Suara.com - Anggota Komisi VI DPR, Mukhtaruddin menyebut masalah yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan merupakan kesalahan direksi baru. Melainkan masalah defisit keuangan perseroan yang dilakukan karena kesalahan direksi lama.
Untuk itu, Mukhtaruddin pun mendesak agar hasil audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa dibuka.
Hal ini dimaksudkan untuk mengungkap adanya kesalahan pengelolaan investasi perseroan dan dugaan adanya korupsi yang dilakukan direksi lama.
"Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur. Karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian pasti ada unsur kesengajaan," ujar Mukhtaruddin, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Nasib Jiwasraya di Ujung Tanduk, Ketua DK OJK: Ini Tidak Mudah
Oleh karenanya, ia juga meminta penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.
"Infonya Kejagung juga sudah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggungjawab. Ini malah direksi baru yang selamatkan ya," tutur dia.
Dalam hal ini, ia mengapresiasi langkah direksi baru Jiwasraya yang cukup tenang dan strategis dalam menyelamatkan perusahaan.
Terlebih saat ini, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp 32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.
"Tentu kita apresiasi pada pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerjasama," pungkas dia.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jiwasraya Disebut-sebut Dilakukan Manajemen Lama