Suara.com - BPJS Kesehatan buka suara terkait kabar menunggaknya pembayaran obat ke perusahaan farmasi. Menurut pihak BPJS Kesehatan, pembayaran obat ke farmasi itu merupakan urusan dari Rumah Sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas menjelaskan, BPJS Kesehatan tak terlibat langsung dalam penyediaan obat di rumah sakit.
Karena, penyediaan obat itu menggunakan skema bisnis to bisnis (b-to-b) antara pihak rumah sakit dengan distributor obat.
"Distributor kerja sama dengan Rumah Sakit, dan bukan wewenang BPJS Kesehatan mengatur kerja sama rumah sakit dengan distributor obat. Karena kontrak Business to Business antara Rumah Sakit dan distributor," ujar Iqbal saat dihubungi Suara.com, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nunggak Bayar Obat Rp 6 Triliun ke Perusahaan Farmasi
Iqbal mengklaim, hingga saat ini BPJS Kesehatan terus menyicil pembayaran ke Rumah Sakit. Ia menyebut pada tanggal 22 November dan 29 November BPJS Kesehatan telah membayar ke Rumah Sakit masing-masing sebesar Rp 9,13 triliun dan Rp 3,34 triliun.
"Klaim pembayaran bisa dicek di website BPJS Kesehatan per Rumah Sakit. Sampai dimana pembayaran yang dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan diduga menunggak pembayaran obat ke Distributor Farmasi (PBF). Tunggakan tersebut berasal dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Darodjatun Sanusi, mencatat tunggakan pembayaran obat BPJS Kesehatan hingga akhir November 2019 diperkirakan sudah mencapai Rp 6 Triliun.
Angka itu kata dia, belum termasuk tunggakan Apotek PRB (Program Rujuk Balik) BPJS Kesehatan ke PBF yang diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Baca Juga: Menkes akan Evaluasi Pelayanan BPJS Kesehatan, Salah Satunya Pasien Jantung
"Meskipun pemerintah sudah mencairkan dana tambahan untuk BPJS sebesar Rp 9,3 triliun di akhir November 2019, namun berdasarkan pantauan GPFI, para Distributor Farmasi hanya menerima kucuran dana dari Faskes JKN sekitar Rp 450 miliar atau sekitar 5 persen saja," kata Darodjatun.