Musnahkan Uang Lusuh Rp 358,8 M, BI Maluku: Masyarakat Tak Jaga Dengan Baik

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 15 Desember 2019 | 15:37 WIB
Musnahkan Uang Lusuh Rp 358,8 M, BI Maluku: Masyarakat Tak Jaga Dengan Baik
Penukaran uang lusuh (antarafoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah memusnahkan uang lusuh sebesar Rp 358,84 miliar. Pemusnahan itu dilakukan selama Januari sampai bulan Oktober 2019.

Kepala Perwakilan BI Malut, Gatot Miftahul Manan mengatakan pemusnahan uang tersebut pada Januaro senilai Rp 37,44 miliar, Februari Rp 20,53 miliar, Maret Rp 40,94 miliar, dan April Rp 19,58 miliar.

Kemudian, Mei Rp 22,81 miliar, Juni Rp 23,46 miliar, Juli Rp35,16 miliar, Agustus Rp 45,19 miliar, September Rp 65,56 miliar, Oktober Rp 48,07 miliar, sehingga secara keseluruhan mencapai Rp 358,84 miliar.

"Uang lusuh ini dikarenakan masyarakat tidak menjaga uang dengan baik, sehingga uang terjadi lusuh. Padahal, Perwakilan BI Malut intensif melakukan sosialisasi terkait dengan kesedaran masyarakat dalam penggunaan uang," ujar Gatot seperti diberitakan Antara, Minggu (15/12/2019).

Baca Juga: Efektivitas Strategi Bakar Uang oleh Gopay untuk Menarik Minat Customer

"Dan BI juga melakukan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri mengenal uang asli," Gatot menambahkan.

Ia menyebut jika masyarakat memperlakukan uang dengan baik, maka tingkat pemusnahan uang menurun. Pihaknya mencatat, selama tiga tahun terakhir telah melakukan pemusnahan uang lusuh mencapai miliaran rupiah meskipun menurun setiap tahun.

Sebelumnya, pada tahun 2017 pihaknya telah melakukan pemusnahan uang lusuh mencapai Rp 528,50 miliar, sementara tahun 2018 sebesar Rp320,53 miliar, sedangkan tahun 2019 dari bulan Januari-September mencapai Rp310,76 miliar

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah BI, Devi Tirta Maulana dihubungi sebelumnya menyatakan, sesuai dengan hasil rekapan itu, tentunya masyarakat sudah cukup paham, terutama dalam menggunakan uang dengan baik.

Dia menyatakan, pemusnahan uang ini, terdiri dari uang pecahan Rp 2000, Rp 5000, Rp 10.000, Rp 20.0000, Rp 50.000 dan Rp 100.000, pemunahan uang kertas terbanyak pada pecahan kecil seperti Rp 2000 hingga Rp20.000.

Baca Juga: Dari BAB hingga Pinjam Uang, Modus Perampok Perkosa Gadis Kenalan di Medsos

Hal ini dikarenakan penggunaan uang pecahan kecil lebih cepat berpindah tangan, sehingga lebih mudah lusuh.

Lebih lanjut, perputaran ekonomi di suatu daerah cukup baik maka uang itu juga semakin cepat lusuh, sehingga dilakukan pemusnahan agar uang yang dipakai oleh masyarakat jauh lebih baik, apalagi, uang yang dimusnahkan nantinya diganti dengan uang baru dan layak edar.

Ia menyebut hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham soal perlakukan uang dengan baik, contohnya, ada sejumlah masyarakat yang masih melakukan hekter uang ini sangat tidak diperbolehkan, karena dapat merusak uang tersebut.

Selain itu, kata Devi, BI juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan uang, dan mengenal ciri-ciri keaslian uang rupiah.

"Kami terus sosialisasi untuk 10 kabupaten/kota guna untuk masyarakat bisa tahu bagaimana cara penggunaan uang yang benar dan dapat mengenal ciri-ciri keaslian uang rupiah itu sendiri," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI