Suara.com - Tarif jalan tol bakal kembali mengalami kenaikan. Kali ini, Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau tol Jagorawi yang akan mengalami kenaikan tarif.
Seperti dilansir dari Twitter Jasa Marga @PTJASAMARGA, penyesuaian tesebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
"#Tol_Jagorawi Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Jakarta - Bogor - Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga dalam Twitternya.
Adapun, besaran kenaikan tarif tol Jagorawi pada dalam aturan tersebut yaitu Rp 500 untuk kendaraan Golongan I. Sehingga, dengan kenaikan tarif untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 7.000.
Baca Juga: Jasa Marga Terapkan Sistem Contra Flow di Tol Jagorawi, Ini Jadwalnya
Sedangkan, untuk kendaraan golongan II juga alami kenaikan Rp 2.000 dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500. Sementara, untuk kendaraan golongan III tarifnya justru turun Rp 1.500 dari Rp 13.000 menjadi Rp 11.500.
Kemudian, tarif kendaraan golongan IV tetap dipatok sama yaitu Rp 16.000. Setelah itu, pada kendaraan golongan V juga mengalami penurunan tarif dari Rp 19.500 menjadi Rp 16.000.
Jasa Marga juga menginformasikan bahwa kenaikan tarif Tol Jagorawi ini berlaku pada mulai 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.