Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah menaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12,5 persen. Menanggapi hal itu, fraksi PKS di DPRD DKI ingin kendaraan untuk usaha jadi pengecualian.
Hal ini diutarakan anggota Fraksi PKS, Dedi Supriadi. Menurutnya, kenaikan itu lebih baik tidak diberlakukan bagi kendaraan usaha. Ia menganggap usulan ini harus jadi evaluasi pelaksanaan perda tersebut.
“Nanti memang harusnya ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan angkut usaha. Nah ini yang harusnya jadi kajian serius di perda itu, harus ada insentif buat kendaraan yang dipakai buat usaha,” ujar Dedi gedung DPRD DKI, Kamis (11/12/2019).
BBNKB ini meningkat dari yang sebelumnya 10 persen. Aturan ini telah resmi diundangkan sejak 11 November 2019, tapi baru berlaku mulai 30 hari setelah diundangkan. Artinya, tarif BBNKB baru mulai berlaku per 11 Desember 2019.
Baca Juga: Tarif BBNKB di Jakarta Naik, Astra Yakin Harga Motor Stabil
Meski minta pengecualian, Dedi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut kenaikan BBNKB ini tidak bermaksud membebani masyarakat. Justru menurutnya dengan pajak itu, Pemprov DKI bisa menggunakannya untuk perbaikan transportasi umum.
“Jadi bukan buat membebani masyarakat, tapi bagaimana memberikan fasilitas terbaik buat pengguna angkutan massal publik dan juga pejalan kaki serta pesepeda. Jadi ini yang perlu kita sama-sama pahamkan kepada masyarakat," ujar dia.
Ia juga menyebut penetapan BBNKB di Jakarta ini dipengaruhi oleh pajak kendaraan daerah lain. Karena itu ia menilai jika besaran BBNKB di ibu kota lebih tinggi dari pada daerah yang lain adalah hal yang wajar.
“Kita berpikir rasional aja ya, bahwa Jakarta ini harusnya memang menaruh angka yang tidak lebih rendah daripada daerah. Bahkan ada yang mengatakan 80% perekonomian itu di Jakarta. Jadi bukan paksaan, tapi ini adalah pemikiran rasional saja,” imbuh dia.
Baca Juga: Pelaku Industri Otomotif Keluhkan Kenaikan Tarif BBNKB, Ini Alasannya