Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan seluruhnya kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson dan sepeda merek Bromton yang dilakukan eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
"Kalau itu urusannya Bea Cukai, kalau sudah masuk penyidikan berarti ranahnya Bea dan Cukai," kata Arya.
Diketahui, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dipecat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Harley, Eks Dirut Garuda Ari Ashkara Kini Dibidik KPK
Pencopotan ini ihwal dari kasus penyelundupan barang mewah selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Dengan ini saya akan memberhentikan Direktur Utama Garuda," kata Erick Thohir dalam Konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Kendati demikian, pelepasan jabatan Ari Askhara terlebih dahulu menunggu proses RUPS, karena Garuda merupakan salah satu perusahan terbuka.
"Dan tentu proses dari ini prosedurnya lagi mengingat Garuda perusahaan terbuka," ucapnya.
Baca Juga: Wamen BUMN Sebut Operasional Garuda Tak Terganggu Kasus Harley-Davidson