Suara.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan bahwa kasus penyelundupan Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sudah masuk tahap penyidikan.
"Penyidikan masih on going ya. Sabar sedikit,” katanya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Heru mengatakan bahwa melalui penyidikan motor gede tersebut nantinya dimungkinkan untuk menyeret Ari Ashkara dan pihak-pihak yang terlibat ke pidana sehingga ia meminta masyarakat untuk bersabar dalam menanti hasil kajian itu.
"Kalau pidana kan, kami ada penyidik. Jadi kami yang akan memproses. Kalau pidana ya, kalau diputuskan pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Pramugari Garuda Ungkap Perlakuan Moody Ari Askhara Soal PHK
Di sisi lain, Heru masih enggan menyebutkan waktu terkait dirilisnya hasil penyidikan tersebut. Namun, ia memastikan akan disampaikan bersamaan dengan penyidikan sepeda Brompton senilai Rp 52 juta.
"Sabar sedikit. Nanti itu pake hasil investigasinya (brompton)," katanya.
Sementara itu pada Senin (9/12), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait kasus tersebut meskipun belum dipastikan adanya indikasi korupsi.
“Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani, memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Askhara terkait kasus sepeda Brompton seri Explorer dan motor Harley Davidson Softail Shovelhead klasik yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu. (Antara).
Baca Juga: Ari Askhara Dipecat, 45 Hari ke Depan Kursi Direksi Garuda Kosong