Suara.com - Pramugari Garuda Indonesia Anggi Ardana Neswari diberhentikan secara sepihak. Ia dapat kembali bekerja jika suasana hati (mood) Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara sedang baik.
Hal itu diungkapkan Anggi saat hadir dalam acara ILC TV One bertajuk "Ketika Garuda Diserempet Moge" yang tayang pada Selasa (10/12/2019) malam.
Anggi mengatakan, "Saya sekarang berstatus yaitu PHK sepihak dari pihak Garuda Indonesia. Tanggal 2 Agustus 2019, saya sebagai kru haji 2019 di base Medan".
Ia menceritakan pihak menajemen Garuda memecat dirinya karena dianggap menjatuhkan nama baik perusahaan. Kasus bermula saat Anggi mendapat titipan barang dari keluarganya berupa rokok.
Baca Juga: Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Periksa Staf DPR Teuku Salsabil Ali
Barang itu dibawanya dari Indonesia ke Jeddah. Anggi mengklaim barang itu legal dan dia telah mentaati jumlah yang diperbolehkan dibawa seperti yang tertulis di flight attendant service guide book.
Namun pihak Imigrasi di Jeddah menyita barang itu saat random check. Anggi hanya diperbolehkan membawa satu dari 3 slop rokok.
"Dari mereka (Jeddah) diperbolehkan namun hanya satu. Hanya itu saja, tidak membayar pinalti, tidak masuk ke media, tidak ada kepolisian yang menangkap kami. Setelah itu kami hanya diperingatkan," ungkap Anggi.
Belakangan, hal itu dipermasalahkan oleh pihak Garuda dan memutuskan PHK kepada Anggi. Wanita yang bekerja sebagai pramugari Garuda selama 9 tahun ini menyesal atas keputusan tersebut.
Menurutnya, tidak ada surat peringatan terlebih dahulu dari pihak Garuda kepada dirinya.
Baca Juga: Bom Molotov Meledak di Gamping Sleman, Warga Sempat Kejar Pelaku
"Di perjanjian kerja bersama kita selayaknya diberikan hukuman at least SP 1. Tapi langsung kita diberi beban menjatuhkan nama baik perusahaan. Manajemen bilang kami itu memakai seragam Garuda dan mencemarkan nama baik Garuda. Padahal kami tidak membawa barang yang ilegal," ucap Anggi.