Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan program kartu pra kerja yang dikeluarkan pemerintah bukanlah program untuk menggaji pengangguran.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam Rapat Terbatas Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
"Saya ingin menegaskan lagi, program ini bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan, karena seolah-olah pemerintah akan menggaji, tidak, itu keliru," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta menyebut, kartu pra kerja adalah bantuan pemerintah berupa biaya pelatihan kepada para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Jokowi: Kartu Pra Kerja Bukan Gaji Pengangguran
Selain itu kata Jokowi, kartu pra kerja juga diberikan kepada pekerja aktif atau korban PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
"Tujuan kartu pra kerja ada dua, mempersiapkan angkatan kerja dan terserap atau menjadi entrepreneur dan kedua meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK untuk reskilling dan upskilling agar semakin produktif dan meningkatkan daya saing," kata dia.
Tak hanya itu, dalam Ratas tersebut dirinya ingin mendapat laporan persiapan detail terkait implementasi Kartu Pra Kerja, mulai dari badan pelaksana, platform digital, hingga skema pencarian dana.
"Dalam ratas ini saya ingin mendapatkan laporan mengenai persiapan detail implementasi terutama soal project management office, siapa yang akan melakukan ini, kesiapan platofrm digital dan alur bisnis proses seperti apa, ketiga skema pencairan dana," katanya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Ada 50 Ribu Pengangguran Baru di Jakarta