Suara.com - Penetapan jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang baru bakal ditetapkan 45 hari ke depan, hal tersebut sesuai dengan aturan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Kemarin kan pengajuannya 45 hari," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Arya menuturkan, setelah tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, barulah manajemen Garuda Indonesia melakukan RUPSLB dan menentukan siapa yang bakal jadi jajaran direksi teranyar.
"Setelah 45 hari dari situ baru ngajuin RUPS," katanya.
Baca Juga: Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terindikasi Sengaja Selundupkan Harley
Sebelumnya, menajemen Garuda Indonesia pada Senin (9/12/2019) kemarin telah menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia.
Hasilnya, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia.
Adapun direksi-direksi yang diberhentikan sementara diantaranya:
- Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi Garuda Indonesia
- Mohammad lqbal sebagai Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia
- lwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia
- Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital Garuda Indonesia
Guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk nama-nama berikut ini untuk mengisi kursi yang kosong.
Fuad Rizal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Baca Juga: Terseret Kasus Ari Askhara, Semua Direksi Garuda Diberhentikan Sementara
Pikri Ilham Kurniansyah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.