Kemenhub Pastikan Operasional Garuda Indonesia Berjalan Normal

Minggu, 08 Desember 2019 | 17:50 WIB
Kemenhub Pastikan Operasional Garuda Indonesia Berjalan Normal
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Dok : Kemenpar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasi dengan baik usai perombakan jajaran direksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, operasional Garuda Indonesia tetap berjalan baik karena sudah ada penunjukan key personel yang menangani operasional penerbangan.

"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan," tutur Polana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (8/12/2019).

Sebelumnya, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menetapkan Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Direktur Utama Ari Askhara yang diberhentikan sementara karena kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson dan sepeda merek Bromton pada pesawat Garuda Indonesia yang baru saja dibeli dari Airbus.

Baca Juga: Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terindikasi Sengaja Selundupkan Harley

Polana menjelaskan, memang ada kewajiban untuk adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59.

Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) pun dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki direktur utama yang definitif untuk sementara. Namun, dalam tujuh hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Setelah key person atau direktur utama definitif ditunjuk dalam RUPSLB oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan pembaharuan terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person kepada Kemenhub.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI